Berita Terbaru :

Pemerintah & DPR Tak Punya Desain UU Politik

Seringnya perubahan paket undang-undang politik yang dilakukan oleh partai politik menunjukkan tidak adanya desain politik yang mapan.

Hal ini berbeda dengan pemerintahan Orde Baru yang mampu membuat desain aturan politik hingga 25 tahun ke depan.

"Orde Baru mampu mendesain politik untuk 25 tahun sehingga orang melakukan aktivitas politik bisa mendesain dan mempersiapkan diri sebagai kader bangsa untuk 25 tahun ke depan," kata Ketua Umum Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Stefanus Roy
Rening di sela-sela Rapimnas PKDI di Jakarta, Minggu (8/8/2010).

Akibatnya, menimbulkan ketidakpastian dan ketidakstabilan dalam sistem politik di Indonesia. "Kalau undang-undangnya setiap 5 tahun berganti, maka ada ketidakpastian orang dalam rangka mempersiapkan dirinya melalui jalur partai politik untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional," jelasnya.

Roy mensinyalir perubahan undang-undang paket politik yang kerap dilakukan terkait kepentingan politik bagi partai politik tertentu. "Kita harus sepakat dalam satu paket undang-undang politik untuk 25 tahun, supaya bisa mempersiapkan diri dengan baik," ujarnya.

Jika undang-undang terus diganti, maka berdampak pada strategi partai. "Harus ada konsensus nasional untuk 25 tahun," pungkasnya.Sumber: Okezone
Pemerintah & DPR Tak Punya Desain UU Politik Rating: 5.0 Reviewer: Author ItemReviewed: Pemerintah & DPR Tak Punya Desain UU Politik

0 comments:

Posting Komentar

Facebook  Twitter  Google+  RSS Feed

Masukkan Email Anda:

Delivered by FeedBurner

 

© Copyright Blog Toger Indonesia 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.